Correct Article 4
PERPRES Nomor 118 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian
Current Text
Pemberian Tunjangan Pengawas Kemetrologian bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
