Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERPRES Nomor 118 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEYIARAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama.
Your Correction