Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 118 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEYIARAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA; e. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan f. Pegawai . . . f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA.
Your Correction