Correct Article 25
PERPRES Nomor 118 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Komisi Aparatur Sipil Negara melaporkan pelaksanaan kinerjanya pada akhir tahun kepada PRESIDEN.
(2) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Your Correction
