Correct Article 3
PERPRES Nomor 118 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat KASN menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja serta laporan kegiatan Komisi Aparatur Sipil Negara;
b. pemberian …
b. pemberian dukungan administratif kepada Komisi Aparatur Sipil Negara;
c. pemberian dukungan teknis operasional kepada Komisi Aparatur Sipil Negara;
d. pelaksanaan pembinaan organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN; dan
e. pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN.
Your Correction
