Correct Article 13
PERPRES Nomor 118 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang SEKRETARIAT, SISTEM DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, TATA KERJA, SERTA TANGGUNG JAWAB DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Current Text
(1) Asisten sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(2) Fungsional Keahlian sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(3) Jabatan …
(3) Jabatan lain di lingkungan Sekretariat KASN sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf c berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(4) Jumlah dan jenis pegawai yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.
Your Correction
