Correct Article 12
PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Current Text
(1) Program, kegiatan, dan/atau proyek yang dimuat dalam RKP Tahun 2026 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan arahan dan/ atau persetqjuan PRESIDEN.
(2) Penyesuaian program, kegiatan, dan/ atau proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal arahan dan/atau persetujuan PRESIDEN diterbitkan setelah diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan dimulainya pembahasan Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2O26, penyesuaian dimuat dalam Peraturan PRESIDEN mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026; atau
b. dalam hal arahan dan/ atau persetujuan PRESIDEN diterbitkan setelah dimulainya pembahasan Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026, penyesuaian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan arahan dan/atau persetqiuan PRESIDEN.
Your Correction
