Correct Article 9
PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Current Text
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, menteri/kepala lembaga menyampaikan penrbahan tersebut kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(21 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara RKA-K/L Tahun 2026 l:asil pembahasan bersama DPR dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun 2026.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, disampaikan oleh menteri/ kepala lembaga melalui Menteri dan Menteri Keuangan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal PRESIDEN memberikan persetqjuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga melakukan penyesuaian terhadap Renja-KL dan RKA-K/L.
Your Correction
