Correct Article 6
PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Current Text
RKP Tahun 2026 wajib dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga. dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait.
Pasal 7. . .
l-Aaf*Ifrl{Il BLIK I -8 NDONESIA
Your Correction
