Correct Article 4
PERPRES Nomor 117 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026
Current Text
(1) Daftar PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 8 memuat PSN yang pendanaannya bersumber dari:
a. APBN;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
c. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 PSN yang pendanaannya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan atau menjadi bagian dari KP Utama dalam RKP Tahun 2026.
(3) Daftar PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 PSN diberikan kemudahan yang penetapannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kemudahan proyek strategis nasional.
Your Correction
