Correct Article 71
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21huruf d terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Masyarakat.
Pasal72
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e disusun berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu...
_49_ (21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 5 (lima) tahapan sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O43.
Your Correction
