Correct Article 69
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (21 huruf b ditujukan untuk mewujudkan:
a. renca.na Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi pengelolaan dengan rencana Pola Ruang Laut.
Your Correction
