Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pelindungan terhadap habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut; 3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan; 4. kegiatan. . 4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami; 5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/ atau 6. kegiatan lainnya sesuai dengan renc€ula pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konservasi di Laut. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran dan pemanfaatan jasa lingkungan; 2. pemanfaatan Sumber Daya lkan; 3. pengawasan dan pengendalian; dan/ atau 4. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembuangan air balas kapal; 3. pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau 4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di la.ut. BAB Ix RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Your Correction