Correct Article 67
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan terhadap habitat dan populasi ikan, serta alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
4. kegiatan. .
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/ atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan renc€ula pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan Konservasi di Laut.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran dan pemanfaatan jasa lingkungan;
2. pemanfaatan Sumber Daya lkan;
3. pengawasan dan pengendalian; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan Konservasi di Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembuangan air balas kapal;
3. pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi Kawasan Konservasi di la.ut.
BAB Ix RENCANA PEMANFAATAN RUANG LAUT
Your Correction
