Correct Article 65
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. pembuangan amunisi;
3. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4. pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem Laut;
5. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona; dan/atau
6. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penggelaran dan pemeliharaan kabel bawah laut;
dan/atau
2. pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi;
dan/atau
2. berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
Your Correction
