Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d meliputi: a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi: 1. kegiatan militer; 2. pembuangan amunisi; 3. uji coba peralatan dan persenjataan militer; 4. pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan ekosistem Laut; 5. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi zona; dan/atau 6. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. penggelaran dan pemeliharaan kabel bawah laut; dan/atau 2. pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi; dan/atau 2. berupa kegiatan yang tidak selaras dan mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.
Your Correction