Correct Article 64
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UI4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
3. kepentinganpenyelenggaraanpertahanannegara;
dan/atau
4. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zonaU14;
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U L4.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi ketenagalistrikan; dan / atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukarL zorLa U14.
Pasal 65. . .
_46_
Your Correction
