Correct Article 62
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:.a U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu aktivitas di zona U5;
2. pendirian. . .
c I]IIIN
2. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran bangunan dan instalasi La,ut untuk kegiatan usaha minyak dan gas bumi; dan/ atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu fungsi zona U5.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak bumi;
2. kegiatan di znna terlarang di sekitar bangunan dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha minyak bumi; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan znna U5.
Your Correction
