Correct Article 61
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUlc;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUS;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:^a U14; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18.
Your Correction
