Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) hurrrf d meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. penelitian dan pendidikan; 2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahan, danf atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 3.pelayaran... _43_ 3. pelayaran; 4. Wisata Bahari; dan/atau 5. konservasi Sumber Daya Ikan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut; 2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau 3. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. labuh kapal; 2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara; dan/atau 3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut.
Your Correction