Correct Article 60
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) hurrrf d meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran, pemindahan, danf atau perbaikan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
3.pelayaran...
_43_
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya Ikan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut yang tidak mengganggu keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi pipa dan I atau kabel bawah Laut.
Your Correction
