Correct Article 59
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendidikan dan penelitian;
2. pelaksanaan saluage;
3. pendalamanAlur-Pelayaran;
4. penyelenggaraan. . .
_42_
4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
5. penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute, dan area labuh kapal;
6. penetapanlTZ;
7. pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. kegiatan pengawasan dan pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasanga.n pipa dan/atau kabel bawah Laut; dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi dan/atau bangunan bersifat menetap;
3. pembudidayaan ikan; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mendukung dan mengganggu fungsi bagan pemisah lalu lintas.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti tata cara lalu lintas pada bagan pemisah lalu lintas di Selat Lombok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
