Correct Article 57
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran umum dan perlintasan; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah lalu lintas.
Your Correction
