Correct Article 56
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi pelayaran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
dan/atau
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional.
c.kegiatan...
c
N.EPUBLIK INDONESIA _40_ kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan nasional.
Your Correction
