Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) meliputi: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi: 1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan yang mendukung pengembangan kawasan; 2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan; 3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan perikanan budi daya yang mendukung ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang memadai; 4. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan Pergaraman yang mendukung pencapaian standar kualitas air Laut, penyediaan ruang Laut untuk ekstensifikasi dan intensifikasi usaha Pergaraman, dan penyediaan dukungan prasarana dan sarana yang memadai; 5. pemanfaatan. . . b 5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Maritim yang mendukung pengembangan prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan maritim; dan/atau 6. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri Bioteknologi Kelautan yang mendukung pengembangan bioteknologi untuk sektor kelautan. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi: 1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau 2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam hurlf a. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi: 1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak prasarana dan sarana susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan I atau 2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan. c
Your Correction