Correct Article 51
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
