Correct Article 4
PERPRES Nomor 117 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI
Current Text
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berfungsi untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang L,aut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Bali;
c. penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Bali;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Bali;
dan
f. pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Bali.
Your Correction
