Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksana-kan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. pen)rusunan kebliakan teknis di bidang perkarantinaan hewan da:r tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; b. pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; c. peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati; e. pelaksanaan tugas administrasi Badan Karantina Pertanian; dan f. pelaksanaan fungsi lain 1,ang diberikan oleh Menteri.
Your Correction