Correct Article 36
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksana-kan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. pen)rusunan kebliakan teknis di bidang perkarantinaan hewan da:r tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
b. pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
c. peningkatan sistem perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perkarantinaan hewan dan tumbuhan, serta pengawasan keamanan hayati;
e. pelaksanaan tugas administrasi Badan Karantina Pertanian; dan
f. pelaksanaan fungsi lain 1,ang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
