Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Karantina Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Karantina Fertanian dipimpin oleh Kepala Badan. Pasal 35.'. -t2-
Your Correction