Correct Article 33
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Da1am melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
b. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
c. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyuluhan darr. pengembangan sumber daya manusia pertanian;
f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Penytrluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian: dal
g. pelaksarraan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
