Correct Article 32
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian mempunyai tugas penyuluhan dan pengembanga.n sumber daya manusia pertanian.
Your Correction
