Correct Article 30
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
b. pelaksanaan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instnrmen pertanian;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan koordinasi, perunlusan, penerapan, dan pemeliharaan serta harmonisasi standar instrumen pertanian;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan Standardisasi Instrurnen Pertanian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
Your Correction
