Correct Article 29
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Badan Standardisasi Instrumen Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, darr pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.
Your Correction
