Correct Article 24
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi:
a. perurrrusan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil petemakan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternekan;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perbibitan, budi daya, pakan, kesehatan hewan, kesehatan masyaralat veteriner, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil peternakan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan C. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
