Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Perkebunan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan; b. pelaksanaan kebiiakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodilas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebu nan ber*elanjutan; c. penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di hidang perbenihan, budi daya, perlindr.rngan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan; f. pelaksanaan administrasi Direktorat .Ienderal Perkebunan; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction