Correct Article 20
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produltsi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas perkebunan, serta pembinaan usaha perkebunan berkelanjutan.
Pasal 21 ...
Your Correction
