Correct Article 18
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Dalam melaksanakan hrgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Hortikultura menyelenggarakan fi:ngsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran kornoditas hortikultura;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan, budi daya, perlirrdungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komociitas hortikultura;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komoditas hortikultura;
e. pelaksanaau evaluasi dan pelaporan di bidang perbenihan, budi daya, perlindungan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran komodims hortikultura;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jerrderal Hortikultrrra; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
