Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan baw-ahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan u-raian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung j awab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.
Your Correction