Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 42
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrs menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Your Correction
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harrs menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion