Correct Article 41
PERPRES Nomor 117 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalanr Pasal 40 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan penrerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
