Correct Article 2
PERPRES Nomor 117 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP DAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diberikan Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap setiap bulan.
Your Correction
