Correct Article 12
PERPRES Nomor 117 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 170 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 396), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
