Correct Article 6
PERPRES Nomor 117 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Current Text
(1) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari
2017.
Your Correction
