Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 117 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komite TPPU dibantu oleh Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Wakil Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Anggota : 1. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; 2. Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 3. Deputi Gubernur Bank INDONESIA Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, Bank INDONESIA; 4. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan; 5. Deputi Bidang Pembiayaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 6. Deputi Bidang Pengawasan, Kementerian Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan; 8. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; 9. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan; 10. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; 11. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; 12. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri; 13. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri; 14. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 15. Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 16. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri; 17. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri; 18. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung; 19. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung; 20. Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 21. Kepala Densus 88 Anti Teror, Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 22. Deputi III Bidang Kontra Intelijen, Badan Intelijen Negara; 23. Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan 24. Deputi Bidang Pemberantasan, Badan Narkotika Nasional.
Your Correction