Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 117 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Sekretaris : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Anggota : 1. Menteri Luar Negeri; 2. Menteri Dalam Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; 5. Menteri Perdagangan; 6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 7. Gubernur Bank INDONESIA; 8. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan; 9. Jaksa Agung; 10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 11. Kepala Badan Intelijen Negara; 12. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan 13. Kepala Badan Narkotika Nasional. 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction