Correct Article 5
PERPRES Nomor 117 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Current Text
Susunan keanggotaan Komite TPPU terdiri atas:
Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Wakil Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Sekretaris :
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Anggota :
1. Menteri Luar Negeri;
2. Menteri Dalam Negeri;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Perdagangan;
6. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
7. Gubernur Bank INDONESIA;
8. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
9. Jaksa Agung;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
11. Kepala Badan Intelijen Negara;
12. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
dan
13. Kepala Badan Narkotika Nasional.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
