Correct Article 4
PERPRES Nomor 117 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA
Current Text
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidang kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya diberikan satu tunjangan jabatan struktural atau fungsional yang menguntungkan bagi yang bersangkutan.
Your Correction
