Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 117 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL JAKSA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction