Correct Article 3
PERPRES Nomor 117 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan dari pekerjaan/ jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Your Correction
