Correct Article 2
PERPRES Nomor 117 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Current Text
Kepada pegawai yang mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Your Correction
