Correct Article 22
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Current Text
Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda yang telah dilaksanakan oleh Kementerian sebelum Peraturan PRESIDEN ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan dilanjutkan penyelenggaraannya berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
