Correct Article 21
PERPRES Nomor 116 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan SMA Unggul Garuda Baru dan pengayaan SMA Unggul Garuda Transformasi bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/ atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
