Correct Article 31
PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Current Text
Pipa dan kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) merupakan pipa bawah laut untuk minyak dan gas bumi serta kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan yang berada di:
a. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
b. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;
c. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
d. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
e. sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan
f. sebagian perairan Provinsi Maluku.
Your Correction
