Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERPRES Nomor 116 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2024 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di: a. sebagian. . a. sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan; c. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara; d. sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah; e. sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan f. sebagian perairan Provinsi Maluku.
Your Correction